Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP. Inovasi ini diresmikan pada Hari Pajak 19 Juli 20221, proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 januari 2024.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang.
Source: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15420/NIK-sebagai-NPWP-dan-potensi-sinergi-DJP-DJKN.html