PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) KESEPAKATAN PENGAKUAN TIMBAL BALIK OPERATOR EKONOMI BERSERTIFIKAT (MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR) ANTARA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DENGAN ADMINISTRASI KEPABEANAN NEGARA ANGGOTA ASEAN

 

Penerapan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan negara Anggota ASEAN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”) telah menerbitkan Keputusan no. 173/BC/2024 tentang Penerapan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat (Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Administrasi Kepabeanan negara Anggota ASEAN. Penerbitan Keputusan DJBC ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan uji coba pelaksanaan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat dengan 5 (lima) Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Berdasarkan hasil evaluasi uji coba , 5 (lima) Administrasi Kepabeanan Negara Anggota ASEAN  menerapkan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat secara penuh khususnya mengenai pemberian fasilitas perdagangan melalui percepatan proses customs clearance berupa penurunan tingkat risiko sebesar 20% pada risk engine reguler dalam manajemen risiko penjaluran impor dengan ketentuan:

1)     barang impor berasal dari pelabuhan muat di:

a)     Brunei Darussalam; 

b)     Malaysia;

c)     Thailand;  atau

d)     Singapura.

2)     menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN disebutkan diatas; dan

3)     merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang BC 2.0.

 

Peluncuran Simulator Coretax

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan media edukasi berupa simulator coretax pada situs pajak.go.id. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik.

Simulator coretax tersebut bersifat interaktif dimana Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax. Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak

 

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus terlebih dahulu  melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline. Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.

Peluncuran media edukasi coretax diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap coretax.

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (“BOPP”) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok

 

Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (“BOPP”) dalam bentuk film maupun pelat, lembaran, foil  dan strip lainnya dengan masing-masing Pos tarif no. 3920.20.10, 3920.20.91 dan 3920.20.99 yang berasal dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok dengan ringkasan sebagai berikut:

 

No

Negara Asal Barang

Eksportir

Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase %

1.

Malaysia

Stenta Films (M) Sdn. Bhd

18,60

Scientex Great Wall Sdn. Bhd

6,36

Perusahaan Lainnya

18,60

2.

Republik Rakyat Tiongkok

Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd

6,73

Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd

5,76

Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd

10,75

Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd

7,99

Perusahaan lainnya

29,95

Peraturan diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang dilakukan oleh Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

 

Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 10 hari kerja sejak 17 September 2024.sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

 

Pembaharuan daftar layanan perpajakan berbasis NPWP16 digit, Nitku dan NPWP 15 digit atas 30 layanan perpajakan

 

Sejak 1 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024, DJP telah melakukan Pembaharuan daftar layanan perpajakan berbasis NPWP16 digit, Nitku dan NPWP 15 digit atas 30 layanan perpajakan sebagai berikut:

1)    Portal NPWP16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/)

2)    Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/)

3)    Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/)

4)    E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/)

5)    E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/)

6)    E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/)

7)    E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/)  

8)    E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/)

9)    E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/)

10) Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)

11) E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/)

12) E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/)

13) E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/)

14) E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/)    

15) E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id)

16) E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id)

17) E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id) 

18) E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id)

19) E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/)

20) Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/)

21) Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/)

22) VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/)

23) e-Form OP dan e-Form Badan (https://eform-web.pajak.go.id/)

24) SPT Masa PPS Final (https://sptfinalpps.pajak.go.id/)

25) Pelaporan Investasi Dealer Utama (https://pidu.pajak.go.id/)

26) Service PJAP Laporan PMSE (API)

27) e-Filing PJAP (API)

28) Web Billing Internet (https://sse2.pajak.go.id/)

29) Penyusutan dan Amortisasi (https://penyusutanamortisasi.pajak.go.id/) dan

30) Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/)

 

Previous Post Next Post